Pelayanan E-KTP Hilang/ rusak/ pergantian elemen

  1. a. Membawa Fc KK b. Membawa E-KTP lama c. Jika Hilang Membawa Surat kehilangan dari kepolisian d. Jika terjadi perubahan elemen status perkawinan membawa Fc surat nikah/ akta cerai

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi b. pemohon menyerahkan berkas (ktp lama/surat kehilangan/ fc kk) kepada petugas c. petugas memeriksa berkas, jika sudah lengkap petugas melakukan proses pencetakan E-KTP.

Tergantung dari jumlah antrian dan konektivitas jaringan internet

Tidak dipungut biaya

E-KTP Baru

Sri Yantini, S.sos

(089693311766)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089693311766 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Hilang/ rusak/ pergantian elemen"