Pelayanan MTBS

  1. Melakukan registrasi di loket untuk mendapat rekam medis
  2. -
  3. -

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan pada layanan yang dituju
  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (Pasien Asuransi)
  5. Dilakukan anamnesa dan pengisian lembar MTBS oleh bidan
  6. Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium) bila diperlukan
  7. Pemberian terapi atau resep obat
  8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  9. Pengambilan obat di Farmasi
  10. Pasien pulang

10 Menit

1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Deteksi dini tumbuh kembang balita, Pelayanan pengobatan anak/balita

1. Hotline (WA) : 081282004407
2. Telepon : 031 - 7881201
3. Email : pkmtaman@gmail.com, puskesmastaman@sidoarjokab.go.id
4. Website : www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram : @puskesmastaman
6. e-SKM : bit.ly/IKMTaman
7. Kotak Saran
8. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"