Permohonan Pendaftaran Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Almarhum Warga Sidoarjo.
  3. Surat Pernyataan yang diketahui oleh RT/RW (apabila meninggal dirumah).
  4. Surat Pengantar / Kematian dari Dokter/Paramedis ( asli ).
  5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan ( asli ).
  6. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan.
  7. Foto Copy KK & KTP ( Almarhum ).
  8. Foto copy KK & KTP Suami/Istri Almarhum.
  9. Foto Copy Akta Kelahiran Almarhum ( bila tidak mempunyai digantikan surat pernyataan bermaterai bahwa almarhum tidak mempunyai akta kelahiran ).
  10. Foto Copy KK & KTP Pelapor.
  11. Foto Copy KTP 2 ( dua ) Orang Saksi.

  1. Pemohon / masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan Surat Kematian diterima oleh Staf Administrasi Umum untuk diverifikasi kelengkapan berkas.
  2. Staf pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi Kesejahteraan Sosial.
  3. Kasi Kesejahteraan Sosial meyerahkan berkas kepada Staf Administrasi Kesos untuk memproses pembuatan Surat Kematian.
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial menyampaikan surat Surat Kematian beserta lampiran berkas persyaratan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diparaf.
  5. Kepala Kelurahan membubuhkan tandatangan pada Permohonan Surat Kematian.
  6. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan di serahkan ke staf administrasi umum untuk di diregestrasi.
  7. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen Surat Kelahiran ke Kesejahteraan Sosial untuk arsip.
  8. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen Surat Kematian ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3 (tiga) Hari Kerja

Jika tidak terkendala teknis tidak termasuk waktu pengiriman

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengajuan Akta Kematian

Telepon : ( 031 ) 8987488

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Kemasan 

Jl. HOS Cokro Aminoto No 83 Kel. Kemasan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Akta Kematian"