Pembuatan Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa

  1. Permohonan / Pengantar dari Desa yang diisi dengan lowongan/ jabatan yang akan diisi sesuai dengan kebutuhan organisasi / Desa ;

  1. 1. Sekretaris Desa atau Kasubag Umum menyerahkan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas melaksanakan verifikasi data tersebut
  3. 3. Petugas memproses Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa
  4. 4. Kepala Seksi Pemerintahan Desa meneliti draf Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa
  5. 5. Camat melalui Sekretaris Kecamatan menandatangani Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa ;
  6. 6. Petugas menerbitkan Nomor dan Tanggal serta membubuhkan stempel jabatan pada dokumen yang telah ditandatangani oleh Camat ;
  7. 7. Petugas menyerahkan produk pelayanan kepada Sekretaris Desa atau Kasubag Umum Desa.

Jangka waktu penyelesaian Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa maksimal 3 ( tiga ) hari kerja dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa

Langsung kontak ke Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Banyumas atau

contact Nomor ( 0281) 796034

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa"