Temu Balik Arsip

  1. MEMBAWA SURAT PERMOHONAN 2. KTP
  2. MEMBAWA KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  1. Surat Permohonan Peminjaman
  2. Menerima an surat permohonan peminjaman arsip sesuai tata cara surat masuk
  3. mendisposisi surat permohonan peminjaman arsip
  4. Menerima disposisi
  5. menerima tamu peminjam arsip
  6. Mengisi tamu peminjam arsip
  7. Mencari data arsip dalam daftar arsip/ Aplikasi
  8. mencari fisik arsip

Pengajuan surat permohonan s/d dokumen peminjaman Arsip

Tidak dipungut biaya

Temu balik arsip ( Peminjaman Arsip)

Melalui : 

a. Telp. (0271) 734337, Fax. (0271) 734337

b. Whatsapp Center : 0812535588

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : dispersip.surakarta.go.id

e. Email : dispersip@surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dispersip.surakarta.go.id