17. Pembuatan Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa

  1. a. Permohonan Rekomendasi dari Kepala Desa perihal akan dilaksanakannya Pengisian Perangkat Desa/Rotasi dengan terlebih dahulu membaeritahukan kepada BPD paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan.
  2. b. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan cara musyawarah yang dihadiri oleh Camat.
  3. c. Berita Acara Hasil Penilaian Penjaringan dan Penyaringan oleh Panitia yang sebelumnya sudah disampaikan kepada Kepala Desa dengan diketahui BPD.
  4. d. Daftar Nominatif Calon Perangkat Desa yang mengikuti Penjaringan dan Penyaringan.
  5. e. Daftar Hasil Penilaian Penjaringan dan Penyaringan.
  6. f. Pengisian Perangkat Desa dapat dilaksanakan dengan cara Penjaringan dan Penyaringan/ Rotasi apabila terdapat yang berhenti atau diberhentikan.

  1. a. Penyerahan berkas permohonan Rekomendasi akan dilaksanakannya Pengisian Perangkat Desa oleh Pemerintah Desa.
  2. b. Petugas registrasi mencatat dalam buku Legalisasi.
  3. c. Camat menandatangani Rekomendasi akan dilaksanakannya Pengisian Perangkat Desa.
  4. d. Pemerintah Desa menerima hasil Rekomendasi Camat.

paling lama 7 hari Camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dan / atau Rotasi perangkat desa sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat tentang Pengisian Perangkat Desa

Kontak Telpon ke Nomor Kecamatan Tambak (0287) 472524 / Kasi Pemerintahan Desa No. WA (085 227 590 206)

Email : tambak@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store