1. Pasien umum: Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes RI No. 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
Pemeriksaan kesehatan umum, Pemeriksaan kesehatan haji, Pendeteksian penyakit menular dan tidak menular, Pengobatan dasar, Pelayanan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, Pemeriksaan refraksi mata, Pelayanan surat sehat
Kotak saran
Telp. 031-8950177
Email: pkmurangagung@gmail.com
Website: puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id
Instagram: puskesmasurangagung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store