Permohonan Surat Pengajuan Pernikahan

  1. Surat pengantar Ketua RT/RW
  2. Foto copy KK kedua Calon Mempelai = 1 (satu) lembar
  3. Foto copy KTP Kedua Calon mempelai = 1 (satu) lembar
  4. Foto copy ijasah = 1 (satu) lembar
  5. Foto copy Akte Lahir = 1 (satu) lembar
  6. Pas Photo (2x3), (3x4), (4x6) masing - masing sebanyak = 4 (empat) lembar dengan background biru
  7. Akta perceraian Asli (bagi janda/duda cerai hidup)
  8. Surat kematian/Akta kematian ( bagi janda/duda serai mati )

  1. Pemohon / masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan Surat pengajuan nikah yang diterima oleh Staf Administrasi Umum untuk diverifikasi kelengkapan berkas .
  2. Staf pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi Kesejahteraan Sosial.
  3. Kasi Kesejahteraan Sosial meyerahkan berkas kepada Staf Administrasi Kesos untuk memproses pembuatan Surat Pernikahan dan blangko N1 s/d N7 untuk pernikahan antar Kecamatan berbeda dan dibuat rekomendasi nikah.
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial menyampaikan surat Surat Pernikahan beserta lampiran berkas persyaratan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diparaf.
  5. Kepala Kulurahan membubuhkan tandatangan pada Permohonan Surat Pernikahan.
  6. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh Lurah di serahkan ke staf administrasi umum untuk di diregestrasi
  7. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen Surat Pernikahan ke Kesejahteraan Sosial untuk arsip.
  8. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen Surat Pernikahan ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah & Rekomendasi KUA

Telepon : ( 031 ) 8987488

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Kemasan 

Jl. HOS Cokro Aminoto No 83 Kel. Kemasan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store