Pembuatan (perubahan) data kartu keluarga

  1. 1. SuratPengantar RT/RW
  2. 2. KartuKeluargaAsli
  3. 3. SuratPindahbagipendudukbarupindahantarKecamatandalamsatuKabupaten
  4. 4. IjazahPendidikanTerakhirbagiperubahan data Pendidikan
  5. 5. FotokopiSuratNikah/ AktaCeraibagiperubahan data Status
  6. 6. Data pendukunglainnya bila diperlukan

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas .Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. 3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. 4. Petugas memberikan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Kartu Keluarga dan Form Kependudukan lengkap dengan tanda tangan Kepala Desa
  5. 5. Petugas mengarahkan pemohon keKecamatan untuk proses lebih lanjut.

  1. Jenis Layanan: Pelayanan Permohonan Pembuatan (Perubahan) data KartuKeluarga
  2. JangkaWaktuPenyelesaian: 15 Menit
  3. ProdukLayanan: SuratPengantarPermohonanKartuKeluarga

Tidak dipungut biaya

1. Pembuatan (perubahan) datakartukeluarga

desakedawungkroya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desakedawungkroya@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan (perubahan) data kartu keluarga"