60 Menit
1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia :
2) Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :
i. Tarif sepeda motor :
ii. Tarif mobil bukan angkutan umum :
Traktor ,bulldozer, forklift, & sejenisnya Rp. 23.000;
Tarif Khusus untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum (melampirkan IWKBU):
Tarif kendaraan penumpang umum
1. Surat Tanda kendaraan Bermotor (STNK) 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 3. Surat Ketetapan Pajak Daeraah yang meliputi PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ 4. Kartu Dana/Sertifikat SWDKLLJ
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store