Pendaftaran kendaraan bermotor TNKB Rusak / Hilang

  1. Identitas diri i. Perorangan : identitas diri yang sah (KTP,SIM,Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; ii. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Keterangan Domisili, Surat kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. iii. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) surat tugas/ surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. 2) BPKB asli 3) STNK yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari kepolisian 4) SKPD tahun terakhir 5) STNK asli 6) Surat pernyataan pemilik

  1. 1) Pemilik kendaran menunjukkan dokumen berupa BPKB, STNK dan surat pernyataan pemilik yang bermaterai cukup 2) Pemilik kendaraan bermotor membayar biaya cetak TNKB sesuai PNBP. 3. Bagian cetak TNKB - Petugas Mencetak TNKB 4 Loket Penyerahan TNKB - Petugas menyerahkan TNKB pada Wajib Pajak

15 Menit

  1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan  Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia :

  1. biaya TNKB roda 4                                                               Rp. 50.000;
  2. biaya STNK roda 3 & 4                                                        Rp. 50.000;

1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 2. Kartu Dana/Sertifikat SWDKLLJ

 

  1. Secara langsung kepada petugas informasi;
  2. Call center           : 085267884488
  3. Kotak saran;
  4. Lewat e-mail       : tatausaha.uptd1@gmail.com ;
  5. Website                : bapendalampungprov.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran kendaraan bermotor TNKB Rusak / Hilang"