Pendaftaran kendaraan bermotor STNK Rusak / Hilang

  1. 1) Identitas diri i. Perorangan : identitas diri yang sah (KTP,SIM,Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; ii. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Keterangan Domisili, Surat kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. iii. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) surat tugas/ surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. 2) BPKB asli 3) Cek fisik 4) Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian 5) Laporan kemajuan / bap dari satreskrim; 6) Bukti penyiaran dari media cetak dan elektronik; 7) Surat keterangan rekomendasi dari satlantas setempat yang menyebutkan tidak terlibat lakalantas maupun pelanggaran 8) Untuk stnk rusak dan masih terbaca cukup melampirkan surat pernyataan pemilik dengan bermaterai cukup.

  1. ) Layanan Formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan. 2) Layanan Cek Fisik : Pemilik kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar 3) Pendaftaran, Penelitian Dokumen Penetapan : Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti. 4) Pembayaran dan Penyerahan Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP (STNK dan TNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ sesuai dengan besarnya ppenetapan, pemilik kendaraan bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Bukti Pembayaran Lunas BBNKB, PKB dan SWDKLLJ;

60 Menit

  1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan  Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia :

  1. biaya STNK roda 4 bukan umum                                   Rp. 75.000;
  2. biaya STNK roda 4 umum                                                Rp. 50.000;
  3. biaya STNK roda 2 & 3                                                     Rp. 50.000;

1. Surat Tanda kendaraan Bermotor (STNK) 2. Kartu Dana/Sertifikat SWDKLLJ

  1. Secara langsung kepada petugas informasi;
  2. Call center     : 085267884488
  3. Kotak saran;
  4. Lewat e-mail             : tatausaha.uptd1@gmail.com ;
  5. Website                      : bapendalampungprov.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran kendaraan bermotor STNK Rusak / Hilang"