Pendaftaran Kendaraan bermotor alat besar / alat berat

  1. ) Identitas diri i. Perorangan : identitas diri yang sah (KTP,SIM,Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; ii. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Keterangan Domisili, Surat kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. iii. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) surat tugas/ surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. 2) Faktur 3) Sertifikat uji tipe, tanda bukti uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala,sertifikat NIK(VIN) atau tanda pendataran tipe 4) Kendaraan bermotor milik pemerintah dilengkapi dengan surat keterangan tentang sumber dana pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan kode rekening 5) Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor 6) PIB bagi kendaraan CBU 7) Form A atau C dari Bea Cukai 8) Rekomendasi dari direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat Catatan : a) Khusus terhadap pendaftaran kendaraan bermotor alat berat yang sudah dan/atau belum terdaftar di unit pelaksana teknis dinas pendapatan provinsi Kalimantan Barat yang tidak memiliki persyaratan lengkap harus melampirkan semua fotocopy dokumen yang dimiliki untuk dikirimkan ke direktorat lalu lintas polda Kalimantan Barat melalui kasatlantas polres/polresta guna mendapatkan rekomendasi dari dirlantas untuk mengetahui asal usul kendaraan maupun kepabean. b) Dipungut PKB dan SWDKLLJ dengan menerbitkan Bukti pembayaran Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.

  1. 1) Layanan Formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan. 2) Layanan Cek Fisik : Pemilik kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar 3) Pemilik kendaraan bermotor diarahkan ke polda/polres untuk pendaftaran BPKB 4) Pendaftaran : Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti. 5) Entry Data dan Penetapan : Melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari wajib pajak pada data base, menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB, BBNKB serta SWDKLLJ. 6) Pembayaran dan Penyerahan Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP (STNK dan TNKB) serta bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ sesuai dengan besarnya ppenetapan, pemilik kendaraan bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Stnk), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Bukti Pembayaran Lunas BBNKB, PKB dan SWDKLLJ;

60 Menit

  • Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia :
  1. biaya STNK roda 4 bukan umum                              Rp. 75.000;
  2. biaya STNK roda 4 umum                                           Rp. 50.000;
  3. biaya STNK roda 2 & 3                                                Rp. 50.000;

 

  • Tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan :
      1. Tarif kendaraan bermotor alat berat :
  • Traktor ,bulldozer, forklift, & sejenisnya                    Rp. 23.000;

 

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
  1. Pajak kendaraan bermotor (PKB):
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alatalat berat & alat-alat besar

 

  1. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

BBNKB atas Penyerahan Pertama :

  • 0,75% untuk kendaraan bermotor alatalat berat & alat-alat besar

1. Surat Tanda kendaraan Bermotor (STNK) 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 3. Surat Ketetapan Pajak Daeraah yang meliputi PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ 4. Kartu Dana/Sertifikat SWDKLLJ

  1. Secara langsung kepada petugas informasi;
  2. Call center           : 085267884488
  3. Kotak saran;
  4. Lewat e-mail       : tatausaha.uptd1@gmail.com ;

Website                      : bapendalampungprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan bermotor alat besar / alat berat "