Pendaftaran kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja kb Samsat yang sama

  1. 1) Identitas diri i. Perorangan : identitas diri yang sah (KTP,SIM,Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; ii. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Keterangan Domisili, Surat kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. iii. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) surat tugas/ surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. 2) STNK asli dan BPKB asli; 3) Bukti Pembayaran atau Keterangan Lunas Pajak 4) Kwitansi pembelian yang bermaterai cukup 5) Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

  1. 1) Layanan Formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan. 2) Layanan Cek Fisik : Pemilik kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar 3) Pemilik kendaraan bermotor diarahkan ke polda/polres untuk pendaftaran BPKB 4) Pendaftaran : Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti. 5) Pembayaran dan Penyerahan Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP mutasi keluar selanjutnya wajib pajak diberikan resi untuk pengambilan berkas mutasi keluar.

14 Hari kerja

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :

Biaya mutasi keluar : Rp. 75.000

Catatan : apabila pada saat pendaftaran mutasi keluar massa laku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayar kekurangan pajak

1. Surat Tanda kendaraan Bermotor (STNK) 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 3. Surat Ketetapan Pajak Daeraah yang meliputi PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ 4. Kartu Dana/Sertifikat SWDKLLJ

  1. Secara langsung kepada petugas informasi;
  2. Call center            : 085267884488
  3. Kotak saran;
  4. Lewat e-mail         : tatausaha.uptd1@gmail.com ;
  5. Website                 : bapendalampungprov.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja kb Samsat yang sama"