Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar provinsi

  1. A. Persyaratan 1) Identitas diri i. Perorangan : identitas diri yang sah (KTP,SIM,Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; ii. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Keterangan Domisili, Surat kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. iii. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) surat tugas/ surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. 2) Surat keterangan mutasi keluar dari kepolisian daerah asal 3) Surat Keterangan Lunas Pajak (SKF) 4) Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor 5) Rekomendasi dari ditlantas polda Kalimantan Barat (dari luar provinsi)

  1. 1) Layanan Formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan. 2) Layanan Cek Fisik : Pemilik kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar 3) Pemilik kendaraan bermotor diarahkan ke polda/polres untuk pendaftaran BPKB 4) Pendaftaran : Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti. 5) Entry Data dan Penetapan : Melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari wajib pajak pada data base, menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB, BBNKB serta SWDKLLJ. 6) Pembayaran dan Penyerahan Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP (STNK dan TNKB) serta bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ sesuai dengan besarnya ppenetapan, pemilik kendaraan bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Stnk), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Bukti Pembayaran Lunas BBNKB, PKB dan SWDKLLJ;

60 Menit

  1. Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia :
  1. biaya STNK roda 4 bukan umum                              Rp. 75.000;
  2. biaya STNK roda 4 umum                                           Rp. 50.000;
  3. biaya STNK roda 2 & 3                                                Rp. 50.000;
  4. biaya TNKB roda 4                                                       Rp. 50.000;
  5. biaya TNKB roda 2 & 3                                                Rp. 30.000;

 

  1. Tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan :

      i.  Tarif sepeda motor :

  1. sepeda motor 50cc kebawah                                 Rp. 3.000;
  2. sepeda motor 50-250cc                                           Rp. 35.000;
  3. sepeda motor 250cc keatas                                    Rp. 83.000;

     ii.  Tarif mobil bukan angkutan umum :

  1. Pick up, stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc               Rp. 143.000;
  2. Bus & micro bus                                                        Rp. 153.000;
  3. Truck, tangki, gandengan, 2400cc keatas                        Rp. 163.000;
  4. Ambulance, jenasah & PMK                                   Rp. 3000;

 

  1.  Tarif mobil angkutan umum :
  1. Mobil penumpang s.d 1600cc                               Rp. 73.000;
  2. Bus & micro bus 1600cc keatas                            Rp. 90.000;

 

  1.  Tarif kendaraan bermotor alat berat :

 

  1. Traktor ,bulldozer, forklift, & sejenisnya               Rp. 23.000;

 

  1. Tarif Khusus untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum (melampirkan IWKBU):

Tarif kendaraan penumpang umum

  1. Jumlah penumpang 7 orang                                                Rp. 180.000/tahun
  2. Jumlah penumpang 9 orang                                                Rp. 228.000/tahun
  3. Jumlah penumpang 12 orang                                 Rp. 300.000/tahun
  4. Jumlah penumpang 13 orang                                 Rp. 396.000/tahun

 

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

 

  1.   Pajak kendaraan bermotor (PKB):
  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1 % untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5 % untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI/Polri
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alatalat berat & alat-alat besar

 

  1. Pajak progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas:
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

1. Surat Tanda kendaraan Bermotor (STNK) 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 3. Surat Ketetapan Pajak Daeraah yang meliputi PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ 4. Kartu Dana/Sertifikat SWDKLLJ

    1. Secara langsung kepada petugas informasi;
    2. Call center          : 085267884488
    3. Kotak saran;
    4. Lewat e-mail      : tatausaha.uptd1@gmail.com ;
    5. Website               : bapendalampungprov.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar provinsi"