- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia :
- biaya STNK roda 4 bukan umum Rp. 75.000;
- biaya STNK roda 4 umum Rp. 50.000;
- biaya STNK roda 2 & 3 Rp. 50.000;
- biaya TNKB roda 4 Rp. 50.000;
- biaya TNKB roda 2 & 3 Rp. 30.000;
- Tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan :
i. Tarif sepeda motor :
- sepeda motor 50cc kebawah Rp. 3.000;
- sepeda motor 50-250cc Rp. 35.000;
- sepeda motor 250cc keatas Rp. 83.000;
ii. Tarif mobil bukan angkutan umum :
- Pick up, stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc Rp. 143.000;
- Bus & micro bus Rp. 153.000;
- Truck, tangki, gandengan, 2400cc keatas Rp. 163.000;
- Ambulance, jenasah & PMK Rp. 3000;
- Tarif mobil angkutan umum :
- Mobil penumpang s.d 1600cc Rp. 73.000;
- Bus & micro bus 1600cc keatas Rp. 90.000;
- Tarif kendaraan bermotor alat berat :
- Traktor ,bulldozer, forklift, & sejenisnya Rp. 23.000;
- Tarif Khusus untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum (melampirkan IWKBU):
Tarif kendaraan penumpang umum
- Jumlah penumpang 7 orang Rp. 180.000/tahun
- Jumlah penumpang 9 orang Rp. 228.000/tahun
- Jumlah penumpang 12 orang Rp. 300.000/tahun
- Jumlah penumpang 13 orang Rp. 396.000/tahun
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
- Pajak kendaraan bermotor (PKB):
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1 % untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5 % untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI/Polri
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alatalat berat & alat-alat besar
- Pajak progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas:
- 2% untuk kepemilikan kedua
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya