Standar Pelayanan Farmasi

  1. Pasien umum - Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan sebagai pasien umum
  2. Pasien peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) : - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari PPK I / Keterangan Gawat Darurat dari IGD - Fotocopy kartu JKN KIS - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat jaminan diserahkan diruangan perawatan maksimal 3 x 24 Jam Catatan : Persyaratan bisa berubah sesuai dengan peraturan / Regulasi yang berlaku. Pasien asuransi yang belum tertuangdalam standar ini akan disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait.

  1. A. PROSES PELAYANAN RESEP PASIEN BPJS DI RAWAT JALAN 1. Resep diterima, kemudian ditulis jam datang pada ujung atas lembaran resep 2. Input resep melalui program SIM RSUD Cideres dan hasil outputnya berupa Nota Pengeluaran Farmalkes (depo farmasi) 3. Bubuhkan tanda tangan petugas farmasi pada nota pengeluaran pada kolom yang tersedia 4. Satukan nota asli pengeluaran farmalkes dengan arsip persyaratan klaim BPJS dan copy nota pengeluaran farmalkes dengan resep 5. Siapkan resep sesuai dengan permintaan resep, (laksanakan prosedur penyiapan perbekalan farmasi, bahan dan alat medis habis pakai) 6. Panggil nama pasien dan bubuhkan tanda tangan pasien pada nota pengeluaran farmalkes pada kolom yang tersedia 7. Serahkan obat kepada pasien (laksanakan prosedur penyerahan perbekalan farmasi di rawat jalan) 8. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dipantau pelaksanaannya. B. PROSES PELAYANAN RESEP PASIEN STATUS BAYAR SENDIRI 1. Resep diterima, kemudian ditulis jam datang pada ujung atas lembaran resep 2. Input resep melalui program SIM RSUD Cideres dan hasil outputnya berupa Nota Pengeluaran Farmalkes (depo farmasi) 3. Berikan nota asli pengeluaran farmalkes kepada pasien untuk membayar sejumlah yang tercetak dalam nota, bila : a. Setuju pasien langsung ke bagian verifikasi untuk pembayaran ke BJB b. Tidak setuju : 1. Menginginkan setengah resep maka petugas farmasi menginput ulang sesuai permintaan pasien 2. Tidak jadi di ambil, petugas farmasi menghapus data yang telah dicetak 4. Tanda tangani oleh petugas farmasi nota pengeluaran pada kolom yang tersedia 5. Siapkan resep sesuai dengan permintaan resep, (laksanakan prosedur penyiapan perbekalan farmasi, bahan dan alat medis habis pakai) 6. Panggil nama pasien dan bubuhkan tanda tangan pasien pada nota pengeluaran farmalkes pada kolom yang tersedia 7. Serahkan obat kepada pasien (laksanakan prosedur penyerahan perbekalan farmasi di rawat jalan) 8. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dipantau pelaksanaannya.

30 Menit

Peraturan daerah no 1 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Majalengka.

Pemberian obat sesuai dengan yang dituliskan di dalam resep

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung atau melalui surat dialamatkan ke jl.Raya Cideres – Kadipaten No. 180 Bojong Cideres Kec. Dawuan – Majalengka 45453
  2. Kotak Saran yang tersedia di setiap unit
  3. Email: rsudcideres@majalengkakab.go.id
  4. Website : rsudcideres.go.id
  5. Aplikasi khusus SP4-Lapor
  6. Facebook: rsudcideres
  7. Instagram: rsudcideres
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"