Penelitian Ulang 5 ( Lima) Tahun

  1. 1) Identitas diri i. Perorangan : identitas diri yang sah ( KTP, SIM, Passport) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup ii. Badan Hukum: salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan iii. Instansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta di bubuhi cap instansi yang bersangkutan 2) STNK Asli dan BPKB Asli 3) Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir 4) Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. 1) Layanan formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan 2) Layanan cek fisik: Pemilik kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ( faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar 3) Pemilik kendaraan bermotor diarahkan ke Polda / Polres untuk pendaftaran BPKB 4) Pendaftaran: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register ( nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti 5) Entry data dan penetapan Melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari wajib pajak pada data base, menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB, BBNKB serta SWDKLLJ 6) Pembayaran dan Penyerahan Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP (STNK dan TNKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan, Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta bukti pembayaran lunas BBNKB, PKB dan SWDKLLJ

60 Menit

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
  1.  

Biaya STNK roda 4 bukan umum

Rp.

75.000

  1.  

Biaya STNK roda 4 umum

Rp.

50.000

  1.  

Biaya STNK roda 2 & 3

Rp.

50.000

  1.  

Biaya TNKB roda 4

Rp.

50.000

  1.  

Biaya TNKB roda 2 & 3

Rp.

30.000

 

 

 

 

  1. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

 

  1.  

Tarif Sepeda Motor

 

 

 

  • Sepeda Motor 50 cc kebawah

Rp.

3.000

 

  • Sepeda Motor 50 – 250 cc

Rp.

35.000

 

  • Sepeda Motor 250 cc keatas

Rp.

83.000

  1.  

Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

 

 

 

  • Pick up, stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc

Rp.

143.000

 

  • Bus & micro bus

Rp.

153.000

 

  • Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas

Rp.

163.000

 

  • Ambulance, jenasah & PMK

Rp.

3.000

  1.  

Tarif mobil angkutan umum

 

 

 

  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc

Rp.

73.000

 

  • Bus & micro bus 1600 cc keatas

Rp.

90.000

  1.  

Tarif kendaraan bermotor alat berat

 

 

 

Traktor, bulldozer,forklift & sejenisnya

Rp.

23.000

 

Tarif khusus untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang umum ( melampirkan IWKBU)

 

Tarif kendaraan penumpang umum :

 

  1.  

Jumlah penumpang 7 orang

Rp.

180.000/tahun

  1.  

Jumlah penumpang 9 orang

Rp.

228.000/tahun

  1.  

Jumlah penumpang 12 orang

Rp.

300.000/tahun

  1.  

Jumlah penumpang 13 orang

Rp.

396.000/tahun

 

1) Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 2) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 3) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang meliputi PKB / BBNKB dan SWDKLLJ 4) Kartu Dana / Sertifikat SWDKLLJ

    1. Secara langsung kepada petugas informasi;
    2. Call center            : 085267884488
    3. Kotak saran;
    4. Lewat e-mail         : tatausaha.uptd1@gmail.com ;
    5. Website                 : bapendalampungprov.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Ulang 5 ( Lima) Tahun "