Rubentina Kendaraan

  1. Membawa BPKB Asli dan Foto kopi
  2. Membawa STNK dan Notis Kendaraan yang bersangkutan
  3. Membawa KTP yang bersangkutan
  4. Membawa Kendaraan yang bersangkutan

  1. Wajib pajak melakukan pendaftaran Rubentina
  2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan pada lokasi yang telah ditentukan oleh petugas
  3. Menyampaikan berkas/dokumen kendaraan ke petugas loket pendaftaran
  4. Melakukan pembayaran pada loket pembayaran (Bank)
  5. Mengambil berkas/dokumen kendaraan selesai proses pada loket penyerahan berkas

Pendaftaran dan pemeriksaan berkas                                      :   2 Menit

Cek Fisik ( dokumentasi kendaraan )                                       :   5 Menit

Pendaftaran ERI Korlantas                                                         :   5 Menit

Pencarian Arsip Kendaraan                                                       : 12 Menit

Koreksi                                                                                            :   2 Menit

Pembayaran                                                                                  :   2 Menit

Validasi ( pengesahan STNK )                                                   :   1 Menit

Penyerahan berkas selesai proses                                           :   1 Menit

Menyesuaikan jenis pelayanan

Surat-surat kendaraan baru menyesuaikan jenis perubahan pada kendaraan

Kantor Samsat Pringsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

xxx

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rubentina Kendaraan"