Pendaftaran Kendaraan Bermotor Import dalam Keadaan Utuh (CBU)

  1. 1) Identitas diri i. Perorangan : identitas diri yang sah ( KTP, SIM, Passport) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup ii. Badan Hukum: salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan iii. Instansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD); surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta di bubuhi cap instansi yang bersangkutan 2) Faktur / dokumen yang dipersamakan 3) Formulir A dari Bea Cukai 4) Surat Dokumen dari Pabean ? PIB ( Pemberitahuan Barang Impor ) ? SSPCP ( Surat Setoran Pabean , Cukai dan Pajak ) ? SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) ? Bill of Lading ( surat keterangan asal dan tujuan Negara, nama kapal dan nama pelayaran, jumlah container, tanggal tiba) ? Packing List ( surat daftar kendaraan bermotor ) 5) TPT import ( Tanda Pendaftaran Tipe) 6) Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor 7) Melengkapi Surat Rekomendasi dari Ditlantas Polda Kalbar 8) VIN ( Vehicle Identification Number ) 9) Uji Tipe 10) Persyaratan CBU rekondisi: ? Ijin impor barang ? Surat keterangan rekondisi ? Tpt impor/ tpt varian ? Sertifikasi dari sucofindo/Col ( Certificate of Inspection )

  1. 1) Layanan formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan 2) Layanan cek fisik: Pemilik kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ( faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar 3) Pemilik kendaraan bermotor diarahkan ke Polda / Polres untuk pendaftaran BPKB 4) Pendaftaran: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register ( nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti 5) Entry data dan penetapan Melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari wajib pajak pada data base, menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB, BBNKB serta SWDKLLJ 6) Pembayaran dan Penyerahan Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP (STNK dan TNKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan, Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta bukti pembayaran lunas BBNKB, PKB dan SWDKLLJ

120 Menit

  1. Biaya / Tarif
  1. Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

 

  1.  

Biaya STNK roda 4 bukan umum

Rp.

75.000

  1.  

Biaya STNK roda 4 umum

Rp.

50.000

  1.  

Biaya STNK roda 2 & 3

Rp.

50.000

  1.  

Biaya TNKB roda 4

Rp.

50.000

  1.  

Biaya TNKB roda 2 & 3

Rp.

30.000

 

  1. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

 

  1.  

Tarif Sepeda Motor

 

 

 

  • Sepeda Motor 50 cc kebawah

Rp.

3.000

 

  • Sepeda Motor 50 – 250 cc

Rp.

35.000

 

  • Sepeda Motor 250 cc keatas

Rp.

83.000

  1.  

Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

 

 

 

  • Pick up, stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc

Rp.

143.000

 

  • Bus & micro bus

Rp.

153.000

 

  • Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas

Rp.

163.000

 

  • Ambulance, jenasah & PMK

Rp.

3.000

  1.  

Tarif mobil angkutan umum

 

 

 

  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc

Rp.

73.000

 

  • Bus & micro bus 1600 cc keatas

Rp.

90.000

  1.  

Tarif kendaraan bermotor alat berat

 

 

 

Traktor, bulldozer,forklift & sejenisnya

Rp.

23.000

 

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

 

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI / Polri
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar

 

  1. Tarif PKB progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas:
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5 % untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

1) Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 2) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 3) Bukti Lunas Pembayaran PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ 4) Kartu Dana / Sertifikat SWDKLLJ

    1. Secara langsung kepada petugas informasi;
    2. Call center            : 085267884488
    3. Kotak saran;
    4. Lewat e-mail         : tatausaha.uptd1@gmail.com ;
    5. Website                 : bapendalampungprov.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Import dalam Keadaan Utuh (CBU)"