Penerbitan Duplikat Surat Kendaraan yang hilang

  1. Membawa BPKB Asli dan Foto kopi (jika ada)
  2. Membawa Foto Kopi STNK dan Notis Pajak (jika ada)
  3. Membawa Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Melampirkan Surat Kabar/Media yang memuat Berita Kehilangan Surat-Surat Kendaraan yang hilang
  5. Membawa KTP yang bersangkutan
  6. Membawa Kendaraan Bermotor yang bersangkutan

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran
  2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan pada lokasi yang telah disediakan oleh petugas
  3. Menyampaikan berkas-berkas usul duplikat ke loket pendaftaran
  4. Melakukan pembayaran pada loket pembayaran (Bank)
  5. Mengambil duplikat surat-surat/berkas kendaraan yang telah selesai proses pada loket penyerahan berkas

Pendaftaran dan pemeriksaan berkas                                      :   2 Menit

Cek Fisik ( dokumentasi kendaraan )                                       :   5 Menit

Koreksi                                                                                            :   3 Menit

Pembayaran                                                                                  :   3 Menit

Pencetakan Surat Keterangan Pengganti TBPKP                 :   3 Menit

Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti TBPKP    :   5 Menit

Validasi ( pengesahan STNK )                                                   :   2 Menit

Penyerahan berkas selesai proses                                           :   2 Menit

Menyesuaikan jenis pelayanan

Duplikat STNK dan atau Surat Keterangan Pengganti TBPKPB

Kantor Samsat Pringsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

xxx

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Duplikat Surat Kendaraan yang hilang"