penanganan pengaduan

No. SK: 065/434/424.316/2023

  1. 1. mengajukan Pengaduan Pelayanan Publik
  2. 2. login ke link https//.www.purwosaribangga.com

  1. 1. Pemohon mengajukan Pengaduan Pelayanan Publik
  2. 2. Petugas Loket Pelayanan Memvertifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Kasi/Pejabat yang berwenang memberi tanggapan/jawaban terhadap pengaduan pelayanan publik
  4. 4. pemohon menerima tanggapan dan jawaban terhadap pengaduan

 15 menit pemohon Melakukan pengaduan melalui aplikasi SP4N, media sosial, email dan surat

30 menit petuagas Menerima dan mengkonfirmasi pemohon untuk selanjutnya disampaikan ke Kasi terlebih dahulu

30 menit pejabat/Kasi Memberikan solusi dan tanggapan pengaduan dari pemohon, jika belum ada solusi dan tanggapan, bisa diteruskan ke Camat

1 jam kasi Menyusun, dan mengarsipkan laporan tindak lanjut untuk diberikan ke Pengguna Layanan

 1 jam Pemohon Menerima tanggapan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Pengaduan Publik

Kantor kecamatan Purwosari

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Purwosari

Jl. Kawedanan No. 01 Purwosari

(0343) 611050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penanganan pengaduan"