Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Fotocopy KTP
  2. Unit/personil yang diadukan
  3. Kronologis Aduan
  4. Bukti

  1. 1. Standar Operasional Prosedur Layanan 2. Pengaduan Internal

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil telaah Pengaduan Internal (Whistleblowing System)

Sarana Pengaduan (Ruang Pengaduan, Telepon, Email);

Petugas Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"