Pelayanan Gigi

  1. Mendaftar di Layanan Pendaftaran
  2. Membawa fotocopy BPJS/ KIS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian dan pemastikan identitas pasien,
  2. Petugas melakukan anamnesa,
  3. Petugas melakukan pemeriksaan klinis gigi (intra oral dan ekstra oral) dan penunjang (laboraorium) bila diperlukan.
  4. Petugas menegakkan diagnosa,
  5. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  6. Pemberian resep obat, tindakan medis atau rujukan bila diperlukan.
  7. Pengambilan obat di layanan Farmasi/pulang.

Pelayanan gigi dilakukan selama 15-60 menit tergantung kasus yang ditangani

1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pengobatan Gigi dan Mulut, Penambalan Gigi, Pencabutan Gigi, Scaling Gigi, Konsultasi Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Hotline (WA) : 081282004407
2. Telepon : 031 - 7881201
3. Email : pkmtaman@gmail.com, puskesmastaman@sidoarjokab.go.id
4. Website : www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram : @puskesmastaman
6. e-SKM : bit.ly/IKMTaman
7. Kotak Saran
8. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"