Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Kartu Pasien

  1. Pasien datang
  2. Triase : hijau/kuning/merah
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Pemeriksaan tenaga kesehatan
  5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  7. Pemberian obat
  8. Pasien pulang/ rawat inap
  9. Catatan : 1. Zona MERAH (Level 1-2) gawat dan darurat 2. Zona KUNING (Level 3-4) gawat tidak darurat 3. Zona HIJAU (Level 5) tidak gawat dan tidak darurat 4. Diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat 5. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

5 menit

  1. Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang<5>
  2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Melayani tindakan gawat darurat 24 jam dengan berbasis kesehatan dasar

1. Hotline (WA) : 081282004407
2. Telepon : 031 - 7881201
3. Email : pkmtaman@gmail.com, puskesmastaman@sidoarjokab.go.id
4. Website : www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram : @puskesmastaman
6. e-SKM : bit.ly/IKMTaman
7. Kotak Saran
8. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"