Pelayanan Persuratan dan Kearsipan

  1. a. Penerimaan surat masuk: 1) Datang langsung 2) Mengirim melalui Pos atau Jasa Pengiriman; 3) Melalui surat elektonik. b. Mengisi formulir tanda penerimaan surat: 1) Pengisian formulir harus disertai dengan identitas lengkap pengirim; 2) Waktu penerimaan surat; 3) Penandatanganan formulir; c. Pengiriman surat keluar.

  1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai Pedoman Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Tata Persuratan dan Kearsipan.

  1. Penerimaan Surat : 5 (lima) menit.
  2. Pengiriman Surat : menyesuaikan jadwal Jasa Pengiriman.

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Surat, Layanan Pengiriman Surat, Layanan Tata Kelola Kearsipan.

  1. Datang / hadir ke Ombudsman RI
  2. Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persuratan dan Kearsipan"