Pelayanan IPWL

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu Berobat

  1. Pasien melakukan pendaftaran di pendaftaran dengan menunjukkan identitas berupa KTP/KK, Kartu BPJS, Kartu Berobat
  2. Pasien melakukan pemeriksaan di pelayanan pemeriksaan umum
  3. Pasien dirujuk untuk pemeriksaan labor
  4. Jika hasil labornya positif (+) maka dilayani di Pelayanan IPWL
  5. Jika hasil labornya negatif (-) maka pasien dilayani di pelayanan pemeriksaan umum

Pasien mendaftar diloket pendaftaran lalu di arahkan ke Ruang IMS, IPWL dan VCT selanjutnya diberikan resep untuk diambil di apotik.

Untuk pendaftaran pasien menggunakan kartu BPJS, Kartu berobat, KTP/KK (wilayah kerja puskesmas) pembayarannya gratis dan untuk pendaftaran pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS, Kartu berobat, dan KTP/KK tidak tercantum dalam wilayah kerja puskesmas makan diharuskan membayar sebesar Rp 7.000,-

Pelayanan IPWL

Puskesmas Guguk Panjang memiliki pengaduan pelayanan berupa kotak saran dan via medsos seperti FB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penggunaan KIS dengan Mobile JKN. TELP/SMS/WA 082383555303 dan SIGP ONLINE