Instalasi rawat jalan

  1. Identitas Pasien/KTP/Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Surat keterangan tidak mampu dan tidak memiliki jaminan untuk pasien tidak mampu

  1. Pasien mengambil nomor antrian dan mengikuti screening dipintu depan poli
  2. Pasien menyerahkan berkas dan persyaratan ke loket pendaftaran
  3. Seluruh berkas yang telah lengkap di registrasi di loket Medical Record
  4. Setelah proses registrasi di MR selesai pasien menunggu di Poliklinik yang dituju
  5. Petugas (dokter,Perawat,Bidan dan petugas kesehatan lainnya ) di masing-masing poli melaksanakan pemeriksaan terhadap pasien
  6. Jika ada pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan ( laboratorium atau Radiologi) petugas poli akan memberikan surat perintah pemeriksaan kepada pasien
  7. Jika dari hasil pemeriksaan pasien, advise dokter pasien di rawat maka pasien/keluarga pasien menuju loket medical record untuk dilakukan registerasi rawat inap
  8. Jika dari hasil pemeriksaan di poliklinik pasien harus dirujuk maka petugas akan merujuk ke rumah sakit lain yang telah di tentukan
  9. Pasien rawat jalan akan mendapatkan resep dan mengambil resep di apotik
  10. Penyelesaian administrasi dan pembayaran di UPAT
  11. Setelah obat di dapatkan pasien pulang

Standar pelayanan minimal waktu tunggu  di rawat jalan adalah 60 menit dan  disesuaikan dengan jenis penyakit dan SPO pemeriksaan yang diperlukan

Pasien Umum

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lima Puluh kota no 64 tahun 2014 tentang tarif layanan kesehatan RSUD dr Achmad Darwis

Pasien BPJS sesuai dengan tarif INA CBGs

Pasien dengan jaminan  lainnya tarif sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja sama

Pelayanan Rawat Jalan

Melalui kontak saran dan SMS ke nomor 082286000313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi rawat jalan"