Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Identitas Pasien/KTP/Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan jika ada
  4. Persyaratan dilengkapi 3 x 24 jam

  1. Pasien datang dengan pengantar baik oleh petugas puskesmas maupun keluarga
  2. Dilakukan trease dan screening pasien diarea depan IGD
  3. Jika pasien dan hasil skrening menunjukkan gejala covid 19 maka pasien di terima di IGD khusus covid 19 jika pasien tidak menunjukkan gejala covid 19 maka pasien masuk ke IGD biasa
  4. Keluarga pasien melakukanpendaftaran
  5. Pengantar/keluarga pasien menunggu di ruang tunggu
  6. Selanjutnya dilakukan anamneses,pemeriksaan fisik dan tindakan sesuai dengan jenis tindakan yang akan diberikan seperti tindakan resusitasi, bedah, isolasi dan observasi
  7. Untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium,radiologi maka dibuatkan permintaan pemeriksaannya
  8. Dokter jaga melakukan konsul dengan dokter penanggung jawab pelayanan
  9. Lakukan prosedur dan tindakan sesuai dengan advise dokter penanggung jawab pelayanan
  10. Untuk pasien yang akan dilakukan tindakan operasi masuk ke kamar operasi
  11. Pasien yang memerlukan tindakan lebih lanjut di rujuk ke RS lain
  12. Pasien yang memerlukan rawatan masuk ruang perawatan
  13. Pasien yang tidak memerlukan rawatan, pulang setelah mendapatkan terapi dan menyelesaikan semua persyaratan administerasi dan pembayaran di unit pelayanan administerasi terpadu

Respon time kurang dari 5 menit dan penyelesaian pelayanan disesuaikan dengan kasus/tindakan yang diberikan

Pasien umum :

Disesuai dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota nomor 64 tahun 2014 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUD dr Achmad Darwis

Pasien BPJS biaya berdasarkan tarif INA CBGs

Pasien  dengan jaminan lain biaya berdasarkan tarif yang disepakati dalam Perjanjian kerja sama

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Melalui kotak saran dan SMS melalui no Hp 082286000313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"