1. Mengajukan permohonan Keberatan PBB ( 5 menit)
2. Menerima, memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan. Jika berkas telah lengkap maka akan diproses selanjutnya (15 MENIT)
3. Mengisi data Formulir Permohonan Keberatan Wajib Pajak melalui Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP) kemudian mencetak Surat Permohonan Keberatan PBB ( 10 menit )
4. Memeriksa Surat Permohonan Keberatan kemudian memerintahkan Tim Penilai untuk melakukan penilaian (10 menit)
5. Melakukan penilaian terhadap Objek Pajak yang diajuakan keberatan kemudian membuat rekomendasi atas keberatan yang diajukan (1 hari)
6. Memeriksa Rekomendasi, apabila disetujui dilakukan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) (10 menit)
7. Memproses dan mencetak SPPT Perubahan (15 menit)
8. Menerima SPPT PBB Perubahan (10 menit)
Tidak dipungut biaya
SPPT PBB Perubahan
Rekomendasi dan data penilaian, Disposisi dan SPPT Perubahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store