Standar Pelayanan Haemodialisa

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan
  5. SEP
  6. TRAVELING

  1. Melakukan pendaftaran dan Finger Print (Kecuali Pasien Umum)
  2. Menunggu panggilan tindakan sesuai dengan nomor urut
  3. Melakukan pengukuran Hemodinamik
  4. Proses HD dan Monitoring
  5. Terminasi Tindakan HD
  6. Pasien Pulang

1. Persiapan pelaksanaan HD : 30 Menit

2. Pelaksanaan HD : 5 Jam

3.

Evaluasi pasca HD : 15 Menit

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun

 

2011 (bagi Pasien Umum)

2.

Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

 

BPJS)

3.

JKN : Permenkes 52 tahun 2016

Pelayanan Pasien Hemodialisis

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Haemodialisa"