Standar Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Rujukan dari Puskesmas/Klinik Bersalin/Praktek dokter
  2. Photo Copy KTP,KK, 1 ( satu ) lembar
  3. BPJS, ASKES, JAMSOSTEK 1 ( satu ) lembar

  1. Pasien langsung kekamar bersalin
  2. Petugas yang merujuk mendaftarkan pasien ke SIMRS
  3. Petugas SIMRS membuat SEP
  4. Melakukan Anamnese (Bila diperlukan pemeriksaan penunjang akan dilakukan pemeriksaan lanjutan)
  5. Melakukan tindakan
  6. Kolaborasi dengan dokter
  7. Dokter memberikan resep sesuai dengan diagnosa
  8. Pasien mengambil resep ke Apotik RS/Apotik di luar RS
  9. Bila diperlukan tindakan Operasi pasien diantar oleh petugas porter dan petugas kamar bersalin ke IBS
  10. Pasien terindikasi perlu rawatan dibawa oleh petugas porter ke Ruang rawat Inap

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 30 menit

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun

 

2011 (bagi Pasien Umum)

2.

Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

 

BPJS)

1. Data dalam Status Pasien 2. Resep Dokter 3. Pelayanan tindakan 4. Pengantar opname 5. Lembaran SIO 6. Lembaran laporan pembedahan 7. Lembaran konsul 8. Lembaran Pemeriksaan Penunjang (EKG, Lab, Rongent) 9. Lembaran jadwal operasi

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin"