Standar Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. Pengantar Opname dari dokter yang merawat
  2. Rujukan dari puskesmas/ SIM RS
  3. Pasien BPJS/ Askes : foto copy kartu BPJS/ Askes 1 lembar
  4. Pasien Jamsostek: foto copy kartu Jamsostek 1 lembar
  5. Untuk pasien yang masuk dari IGD, petugas harus mendaftarkan pasien terlebih dahulu ke SIMRS
  6. Pembuatan SEP

  1. Pasien dengan indikasi ICU disertai dengan pengantar opname dari dokter yang merawat.
  2. Dokter akan melakukan pemeriksaan pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB
  3. Perawat melakukan tindakan perawatan kritis.
  4. Pemantauan kondisi umum pasien dengan pemasangan monitor.
  5. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang maka dokter akan membuat permintaan pemeriksaan penunjang (Lab, EKG, RO, USG, Fisioterapi, Endoskopi, CT-Scan)
  6. Dokter akan memberikan therapy sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
  7. Pengambilan resep obat oleh potter
  8. Potter akan mengantarkan obat ke ruang rawatan sesuai dengan indikasi rawatan
  9. Setelah masa kritis selesai pasien di kembalikan ke ruangan rawat sesuai indikasi, pasien yang tidak dapat melewati masa kritis (meninggal) akan dipindahkan ke ruangan pemulasaran jenazah.
  10. Pasien diperbolehkan pulang/pindah keruang rawat inap yang lain setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter
  11. Penyelesaian administrasi, pasien atau keluarga menandatangani : SEP, Rincian Rawatan, Resume Keperawatan

Jangka  waktu  yang  diperlukan  dalam  proses  pelayanan  sesuai

dengan indikasi medis

 

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun 2011

 

(bagi Pasien Umum)

 

2.  Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan

 

 

BPJS)

 

1. Hari Rawatan 2. Asuhan Keperawatan 3. Perjalanan Penyakit 4. Informed Consen 5. Hasil Pemeriksaan Penunjang 6. SIO 7. Laporan Pembedahan 8. Lembaran Konsulen 9. Rincian Rawatan 10. Resume dokter/keperawatan 11. Surat Rujukan 12. Surat Keterangan dirawat 13. Surat keterangan kematian 14. Surat pemakaian ambulans 15. Surat pendelegasian tugas 16. Dll

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"