Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Pengantar Opname dari dokter yang merawat
  2. Rujukan dari Puskesmas/SIM-RS
  3. Pasien BPJS/Askes : Potocopy BPJS/Askes : 1Lbr
  4. Pasien jamsostek : Potocopy Jamsosotek, KTP : 1Lbr
  5. Pasien asuransi Jasa Raharja : foto copy KTP, KK, dan materai Rp. 6000
  6. Untuk pasien Kecelakaan Lalu Lintas harus disertai LP/Bukti laporan dari kepolisian
  7. Untuk pasien yang masuk dari IGD/Kamar Bersalin petugas harus mendaftarkan pasien terlebih dahulu ke SIMRS untuk pembuatan SEP

  1. Pasien di rawat sesuai indikasi Dokter
  2. Dokter (Umum/spesialis) akan melakukan pemeriksaan setiap hari pada pukul 08.00 s/d 12.00 wib
  3. Perawat Pelaksana melakukan Asuhan Keperawatan serta kolaborasi dengan dokter spesialis yang merawat pasien sesuai indikasi medik
  4. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan Penunjang maka dokter akan membuat permintaan pemeriksaan penunjang (Lab,EKG,RO,USG,Fis,Endoscopi, CT-Scan).
  5. Untuk pasien yang melahirkan akan dibuatkan Surat Keterangan Kelahiran (SKK)
  6. Dokter akan memberikan Terapy sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter
  7. Pengambilan resep obat oleh Porter
  8. Porter akan mengantarkan obat keruangan rawat sesuai dengan indikasi rawatan.
  9. Pasien diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter dan penyelesaian administrasi.
  10. Penyelesaian Administrasi, pasien atau keluarga menandatangani : SEP, Rincian Rawatan, Resume Keperawatan

Jangka  waktu  yang  diperlukan  dalam  proses  pelayanan  sesuai

indikasi medis.

1.

Biaya Rawatan berdasarkan Qanun No.13 tahun 2011 (bagi

 

Pasien Umum)

2.

Biaya Perawatan berdasarkan INA-CBG’S (bagi pasien BPJS)

1. Hari Rawatan 2. Asuhan Keperawatan 3. Perjalanan Penyakit 4. Informen Consent 5. Hasil Pemeriksaan Penunjang 6. SIO 7. Laporan Pembedahan 8. Lembaran Konsulen 9. Rincian Rawatan 10. Resume Dokter/Keperawatan 11. Resep Dokter 12. Surat Rujukan 13. Surat Keterangan di rawat 14. Surat Keterangan Kematian 15. Surat Pemakaian Ambulan 16. Surat pendelegasian tugas 17. Jadwal Piket 18. Pemeriksaan Pathologi Anatomi 19. Dll

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"