Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Rujukan dari Puskesmas
  2. Photo Copy KTP,KK, 1 ( satu ) lembar
  3. BPJS, ASKES, JAMSOSTEK 1 ( satu ) lembar

  1. Pasien / perawatrujukmendaftar ke SIMRS sesuai rujukan
  2. Petugas SIMRS membuat SEP
  3. Pasien langsung menuju ke ruanganTriase
  4. Dokter jaga IGD melakukan anamnese keluhan dan riwatan penyakit pasien
  5. PetugasTriasememilahkanpasiensesuaidenganindikasi MEDIS nya
  6. Bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diberikan blangko pemeriksaan penunjang seperti : - Balangko Laboraturium - Balangko Radiologi - Blangko EKG - Blangko USG
  7. Dokter memberikan resep sesuai dengan diagnosa
  8. Pasien mengambil resep ke Apotik RS/Apotik di luar RS

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 10 menit.

1.

BiayaPemeriksaanSpesialis  berdasarkan  Qanun  No.13tahun

 

2011 (bagiPasienUmum)

2.

BiayaPemeriksaanberdasarkanINA-CBG’S (bagipasien BPJS)

1. Resep Dokter Jaga IGD 2. Konsultasi Medik 3. Rujukan Medik Antar Spesialis 4. Pengantar Opname 5. Lembaran Konsulen 6. Lembaran jawaban EKG, LAB dan Rongent 7. Surat Keterangan Pengambilan VISUM 8. Pelayanan tindakan Nebulizer 9. Pelayanan tindakan Suction 10. Pelayanan tindakan Heacting 11. Pelayanan tindakan Pembersihan/ perawatanluka 12. Pelayanan tindakan pemasangan Spalk (bidai patah) 13. Pelayanan tindakan pemasangan infuse 14. Pelayanan tindakan injeksi 15. Pelayanan tindakan EKG 16. Pelayanan tindakan Tanda-tanda Vital 17. Pelayanan Surat Keterangan Kematian

1.

Melalui konsultasi langsung;

 

2.

Melalui telepon/handphone;

 

3.

Kotak Pengaduan

 

4.

Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang

 

tugasnya;

 

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"