Pelayanan Pengaduan

  1. Data diri pengadu (identitas pengadu dijamin kerahasiannya)
  2. Data yang dilaporkan

  1. Pemohon menyampaikan aduan dengan jelas perihal permasalahan yang diadukan kepada petugas baik secara langsung maupun tertulis melalui petugas pengaduan atau melalui surat / email / telepon/fax / website
  2. Petugas dapat menjawab langsung kepada pengadu terkait dengan permasalahan sederhana yang tidak diperlukan identifikasi/kajian
  3. Petugas menyampaikan aduan kepada Unit Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas untuk kemudian dikaji dan diidentifikasi
  4. Tim pelayanan pengaduan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi pengaduan, dan dapat dilakukan dengan melakukan peninjauan lokasi bilamana diperlukan
  5. Petugas merumuskan tindak lanjut penanganan pengaduan
  6. Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pemohon (pengadu)

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan

  1. Surat kepada DLH Kabupaten Banyumas,   Jl. Gerilya Barat No. 5(Gedung B), Tanjung – Purwokerto 53144
  2. Telp/Fax DLH Kab. Banyumas: 0281-7772533  
  3. Email: banyumasblh@gmail.com 
  4. Website: dlh.banyumaskab.go.id.
  5. Melalui Kotak saran DLH Kab. Banyumas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store