Legalisasi Dokumen Kependudukan (Legalisir)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Dokumen Asli
  3. Fotocopy Dokumen Yang Akan di Legalisasi/Legalisir
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Bukti Pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir

  1. Pemohon/masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa fotocopy dokumen yang akan di legalisasi beserta dokumen aslinya dan diterima oleh Staf Pelayanan (Administrasi) Umum untuk di verifikasi kelengkapannya
  2. Staf Pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya di disposisi ke Kasi Pemerintahan
  3. Kasi Pemerintahan menyerahkan berkas kepada Staf Pelayanan untuk memproses Stempel Legalisasi berkas
  4. Staf Pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan untuk di paraf
  5. Kemudian berkas diserahkan ke Lurah untuk dibubuhkan tanda tangan pada berkas yang akan di Legalisasi
  6. Berkas yang sudah di tanda tangani oleh Lurah diserahkan ke Staf Pelayanan untuk di registrasi
  7. Staf Pelayanan menyerahkan berkas yang sudah di Legalisasi beserta Dokumen Aslinya ke pemohon untuk selanjutnya dipergunakan sesuai tujuan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Ter-Legalisasi/Legalisir

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan (Legalisir)"