Pelayanan Surat Pindah Datang

  1. 1. Pindah Datang dalam Kabupaten
  2. a. Surat Pengantar RT/RW.
  3. b. Surat Pengantar Kepala Desa.
  4. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  5. d. KTP elektronik.
  6. e. Kartu Keluarga Asli dari Desa yang dituju.
  7. f. Foto copy Akta Nikah (jika sudah nikah).
  8. g. Foto copy Akta Cerai (jika sudah cerai).
  9. h. Foto copy Surat Keterangan Kematian dari Desa (jika suami/istri sudah meninggal dunia)
  10. i. Surat Keterangan Pindah dari Desa / Kecamatan.
  11. 2. Pindah Datang dari Kabupaten / Provinsi yang diakses secara Online melalui aplikasi (gratiskabeh.banyumaskab.go.id)
  12. a. Email harus aktif & No. WA.
  13. b. Upload Surat Pindah dari Daerah asal (SKPWNI).
  14. c. Upload KTP elektronik.
  15. d. Upload Buku Nikah jika sudah menikah.
  16. e. Upload Akta Cerai Jika sudah bercerai.
  17. f. Upload Kartu Keluarga jika numpang KK.

  1. Pemohon harus menyiapkan Hand Phone android
  2. Pemohon harus memiliki email aktif, No. WA dan jaringan internet.
  3. Satu orang satu identitas.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP elektronik

  1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas kontak person HP 081390734600 ( Kasi Pelayanan )
  2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
  3. Helpdesk 085779804541, 081327153003
  4. Kontak Langsung (0281)6847660
  5. Email : kebasen@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Datang "