Pelayanan Ambulans

No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  2. Membawa KTP / KK
  3. Kartu BPJS bagi peserta BPJ

  1. 1. Petugas menerima rujukan dari Pelayanan UGD/ Rawat Inap/ Persalinan/ PSC 119
  2. 2. Petugas mengisi buku pemakaian kendaraan
  3. 3. Petugas menjemput pasien sesuai lokasi permintaan
  4. 4. Petugas memasukkan pasien kedalam kendaraan yang sudah disiapkan
  5. 5. Petugas mengantar pasien sesuai dengan rujukan

30 Menit (Tersedianya ambulans di tempat permintaan)

  1. Umum : Perda Kabupaten Sidoarjo No. 01 tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

        

No

Jenis Pelayanan

Komponen Jasa (Rp)

Tarif Retribusi (Rp)

Sarana

Pelayanan

1.

Pelayanan Ambulan





a. < 20 km

75.000

25.000

100.000


b. > 20 km, penambahan per km

7.000

3.000

10.000

2.

Pelayanan Ambulan Rujukan dengan

Petugas Kesehatan





a. Dengan 1 petugas kesehatan b.Dengan      lebihdari       1      petugas

kesehatan

75.000

200.000

75.000

150.000

150.000

350.000

3.

Pelayanan Ambulans Jenazah

  1. < 20 km
  2. > 20 km, penambahan per km


70.000

7.000


20.000

3.000


90.000

10.000

4.

Pelayanan     ambulans     dengan    tim

kesehatan (P3K)

100.000

400.000

500.000

Pelayanan Ambulans

  1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Nur Khumairoh Lailatul Isna, S.Ak (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
  2. Pengaduan Tidak Langsung
  • Kotak Saran di ruang pelayanan
  • Telpon : (031) 8850743
  • WA : 08113215454
  • Email : pkmtulangan@gmail.com
  • Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
  • Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
  • Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo
  • Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
  • Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113215454 , Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Si Kuat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"