Pelayanan Penyaluran Benih

  1. Petani/Kelompok Petani (POKTAN)/ Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) bersedia menerima bantuan benih dan menerapkan teknologi budidaya sesuai anjuran serta sanggup untuk menyelesaikan administrasi
  2. Penerima bantuan ditetapkan dengan keputusan Dinas terkait

  1. Membuat Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) syarat 25 Kg/Ha
  2. Varietas yang diusulkan sesuai spesifik lokasi/kesepakatan musyawarah tani
  3. Penyaluran benih ke titik petani dilaksanakan oleh penyedia barang
  4. Penyaluran benih harus sesuai dengan Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) yang dibuat
  5. Sebelum benih diterima petani, dilakukan Pengecekan label
  6. Bukti diterimanya bantuan benih padi dibuatkan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan dibuatkan berita acara penyaluran

15 hari penyaluran ke kelompok tani

Tidak dipungut biaya

Benih bersubsidi

Masyarakat pengguna layanan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Marioriwawo yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, masukan atau kritik yang sifatnya membangun diakomodasi melalui beberapa saluran, antara lain :

  1. Penyediaan Kotak Saran di Lingkungan Balai Penyuluhan Pertanian
  2. Pelayanan melalui https:// bppmarioriwawo.soppengkab.go.id
  3. Penyampaian secara langsung ke Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec. Marioriwawo

Pengaduan melalui sms/telpon (085242260104, 08242413893, 081355768097 ke penyuluh Wilayah Binaan (wibi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Aplikasi Pengaduan Lapor SP4N, 2. Email : adudankonsulsetdakabsoppeng@gmail, 3. WA : 0821 9302 8344

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Benih"