Saprodi Pestisida

  1. Permohonan yang diajukan melalui Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) bukan atas nama perorangan melainkan kelompok tani lingkup Kecamatan Marioriwawo
  2. Kelompok tani yang bermohon sudah dikukuhkan melalui Akta Pengukuhan Pembentukan Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Desa/Lurah setempat
  3. Kelompok tani yang bermohon sudah dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Desa/Lurah setempat
  4. Dalam hal poktan yang belum dikukuhkan, boleh bermohon melalui berita acara pembentukan yang legal yang difasilitasi oleh penyuluh wilayah binaan (Wibi)

  1. Identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) oleh Petani
  2. Petani melapor ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
  3. Penyuluh Pertanian Lapangan Koordinasi dengan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT)
  4. Survei Lokasi Pertanaman Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) oleh Penyuluh Pertanian Lapangan, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT)
  5. Penandaan Lokasi dengan Bendera Putih/Merah/Kuning
  6. Bila Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) menyatakan pertanaman perlu dikendalikan maka Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) memberikan rekomendasi pestisida yang bisa digunakan untuk pengendalian

Setelah menerima laporan dari petani Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) langsung menindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Pestisida

Masyarakat pengguna layanan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Marioriwawo yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, masukan atau kritik yang sifatnya membangun diakomodasi melalui

beberapa saluran, antara lain :

  1. Penyediaan Kotak Saran di Lingkungan Balai Penyuluhan Pertanian
  2. Pelayanan melalui htpps://bppmarioriwawo.soppengkab.go.id
  3. Penyampaian secara langsung ke Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Marioriwawo

Pengaduan melalui sms/telpon (085242260104, 08242413893, 081355768097 ke penyuluh Wilayah Binaan (wibi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Aplikasi Pengaduan Lapor SP4N, 2. Email : adudankonsulsetdakabsoppeng@gmail.com, 3. bppmarioriwawoblog.wordpress.com. 4. WA : 0821 9302 8344, 085242260104, 08242413893, 081355768097

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Saprodi Pestisida"