Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  2. Membawa KTP / KK
  3. Kartu BPJS bagi peserta BPJS
  4. Membawa buku KIA untuk balita dan ibu hamil

  1. Pasien datang ke Ruang Persalinan.
  2. Petugas memeriksa pasien (melakukan anamnese, memeriksa dan menentukan skor puji rochyati untuk mendeteksi dini bumil beresiko), serta memeriksa identitas pasien.
  3. Petugas melakukan pendaftaran administrasi pasien baru.
  4. Petugas melakukan observasi sesuai lembar partograph.
  5. Petugas merujuk pasien bila ada indikasi resiko tinggi (tidak normal).
  6. Apabila tidak beresiko tinggi dan ada tanda-tanda persalinan maka akan dilakukan pertolongan persalinan normal.
  7. Petugas melakukan observasi 2 jam Post Partum, bila tidak terjadi perdarahan dan tanda vital baik, maka pasien dipindahkan ke ruang nifas.
  8. Petugas melakukakan observasi selama 24 jam, bila ditemukan indikasi beresiko tinggi post partum, petugas merujuk pasien ke faskes lebih tinggi.
  9. Apabila normal, pasien dipulangkan dan di edukasi (perawatan personal hygiene dirumah, pemberian ASI Ekslusif, nutrisi ibu menyusui, minum obat teratur) dan untuk kembali kontrol 3 hari lagi.

1.   Umum : Perda Kabupaten Sidoarjo No. 01 tahun 2024

2.   JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

Pelayanan persalinan


1.   Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Nur Khumairhoh Lailatul Isna, S.Ak..  (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU

 

2.   Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran di ruang pelayanan

b. Telpon : (031) 8850743

c. WA : 08113215454

d.   Email : pkmtulangan@gmail.com

e.   Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan Sidoarjo

f.    Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo

g.   Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo

h.Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113215454 , Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Si Kuat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"