Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  2. Membawa KTP / KK
  3. Kartu BPJS bagi peserta BPJS

  1. Petugas menerima rujukan internal dan rekam medis
  2. Petugas menyiapkan ruang rawat inap
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Petugas melakukan operan pasien
  5. Petugas mencatat rekam medis di buku registrasi rawat inap
  6. Petugas melakukan observasi
  7. Pasien Sembuh/Dirujuk

3 Hari,Apabila belum sembuh bisa diperpanjang 2 hari

1.   Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2.   JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

Pelayanan Rawat Inap

1.   Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Verly Fitri Retnowati, A.Md. Keb. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU

 

2.   Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran di ruang pelayanan

b. Telpon : (031) 8850743

c. WA : 08113215454

d.   Email : pkmtulangan@gmail.com

e.   Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan

f.    Facebook : Puskesmas Tulangan

g.   Instagram : @puskesmas_tulangan

h.   Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id

i.Survey Kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113215454 , Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Si Kuat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"