No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023
3 Hari,Apabila belum sembuh bisa diperpanjang 2 hari
1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
Pelayanan Rawat Inap
1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Verly Fitri Retnowati, A.Md. Keb. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
2. Pengaduan Tidak Langsung
a. Kotak Saran di ruang pelayanan
b. Telpon : (031) 8850743
c. WA : 08113215454
d. Email : pkmtulangan@gmail.com
e. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
f. Facebook : Puskesmas Tulangan
g. Instagram : @puskesmas_tulangan
h. Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
i.Survey Kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store