Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023

  1. 1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  2. 2. Membawa KTP / KK
  3. 3. Kartu BPJS bagi peserta BPJS
  4. 4. Membawa buku KIA bagi ibu hamil

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan subyektif dan tindakan serta mengisi rekam medik di ruang pemeriksaan
  3. Petugas merujuk pasien ke rumas sakit apabila ada indikasi resiko (tidak normal)
  4. Petugas (apabila perlu) memberi rujukan internal ke laboratorium/Pelayanan Gizi
  5. Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran, pelayanan farmasi (apabila ada resep)
  6. Pasien pulang

30 Menit,sudah termasuk adanya tindakan (waktu maksimal pelayanan dalam ruangan gigi untuk per pasien)

  1. Umum : Perda Kabupaten Sidoarjo No. 01 tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3. 3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

No


Jenis Pelayanan

Komponen Jasa (Rp)

Tatif

Retribusi (Rp)

Sarana

Pelayanan

1.

Pemeriksaan Gigi

5.000

15.000

20.000

2.

Pengobatan Peradangan/ Abses

10.000

10.000

20.000

3.

Pembersihan Karang Gigi (per kuadran)

10.000

10.000

20.000

4.

Tumpatan Sementara





a. Devitalisasi pulpa

10.000

10.000

20.000


b.Sterilisasi pulpa

10.000

10.000

20.000


c. Relief of pain

10.000

10.000

20.000

No


Jenis Pelayanan

Komponen Jasa (Rp)

Tarif

Retribusi (Rp)

Sarana

Pelayanan

5.

TumpatanTetap





a. TumpatanTetap Composit (Laser/ sinar)

35.000

35.000

70.000


b. Tumpatan Tetap GIC

20.000

20.000

40.000

6.

Pencabutan dengan Local Anastesi (LA)





a. Pencabutan ringan

9.000

21.000

30.000


b.Pencabutan sedang

15.000

35.000

50.000


c. Pencabutan berat

20.000

45.000

65.000

7.

Pencabutan dengan Topikal

10.000

15.000

25.000

1. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis; 2. Premedikasi; 3. Kegawatdaruratan oro-dental 4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi 5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 6. Obat paskaekstraksi 7. Tumpatan gigi 8. Scaling gigi pada gingivitis akut

  1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu VNur Khumairoh Lailatul Isna, S.Ak (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
  2. Pengaduan Tidak Langsung
  • Kotak Saran di ruang pelayanan
  • Telpon : (031) 8850743
  • WA : 08113215454
  • Email : pkmtulangan@gmail.com
  • Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
  • Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
  • Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo
  • Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
  • Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113215454 , Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Si Kuat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"