Pengantar Surat Pengajuan Menikah

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah terakhir
  6. Fotocopy KTP dan KK Calon
  7. Fotocopy Akta Nikah Orang Tua
  8. Foto : Ukuran 2x3 = 4 Lembar Ukuran 3x4 = 4 Lembar Ukuran 4x6 = 2 Lembar
  9. Jika Janda/Duda, melampirkan fotocopy akta cerai/Melampirkan Copy Surat Kematian Suami Atau Istri

  1. Pemohon / warga kelurahan Pucang mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan Pucang melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Pucang melakukan penandatangan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Pucang melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Pucang menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan/ instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Pengajuan Menikah (non muslim)

Telepon : (031) 8968308

Jl. Jenggolo II No. 1 Sidoarjo

Email : kelurahanpucang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Pengajuan Menikah"