Pelayanan Perekaman dan Daftar Ulang Kartu Tanda Penduduk Elektrik ( KTP-El )

  1. 1. Membawa foto copy KK 1 Lembar
  2. 2. Membawa KTP-El Asli (Bagi yang Cetak Ulang karena rusak)
  3. 3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi yang Cetak Ulang KTP-El karena kehilangan)

  1. 1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap akan segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. 2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  3. 3. Operator melakukan proses perekaman KTP-el
  4. 4. Operatormengirim data perekaman KTP-el ke Dispendukcapil melalui email
  5. 5. Staf mengarsipkan berkas permohonan;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el )

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman dan Daftar Ulang Kartu Tanda Penduduk Elektrik ( KTP-El )"