Layanan Teknologi Informasi

  1. Pemohon adalah satker di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
  2. Surat Permohonan Layanan Teknologi Informasi ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja pemohon di lingkungan Lembaga Admnistrasi Negara.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis layanan teknologi informasi yang dibutuhkan disertai dengan spesifikasi kebutuhan layanan secara jelas yang ditujukan kepada Kepala Pusdatin;
  2. Pusdatin menerima dan mencatat permohonan layanan;
  3. Pusdatin memverifikasi surat permohonan layanan;
  4. Pusdatin mengecek, mengidentifikasi dan menyiapkan layanan yang diminta;
  5. Pemohon mendapatkan layanan sesuai permintaan.

  1. Fasilitasi Layanan TIK Sederhana : 1-7 hari kerja setelah surat permohonan diterima.
  2. Fasilitasi Layanan  TIK Kompleks : 7-180 hari kerja setelah surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Layanan permintaan Hosting/Co-location Aplikasi, IP Publik, dan/atau Subdomain.lan.go.id; 2. Layanan Cloud Server; 3. Layanan Koneksi Internet/penambahan bandwidth; 4. Layanan pembuatan akun Surat Elektronik (email) dan/atau Akun SSO.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui email: pusdatin@lan.go.id dan melalui telepon 021-3868201-05 ext. 150.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Teknologi Informasi"