Standar Pelayanan Sewa dan Perpanjangan Sewa Kios dan Los Pasar

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Sewa lama yang asli apabila mengajukan permohonan perpanjangan sewa
  4. Pas Foto Berwarna : – 4 x 6 = 2 lembar – 2 x 3 = 2 lembar
  5. Materai 6000 = 2 lembar
  6. Tanda bukti Pembayaran Sewa atau Perpanjangan Sewa Kios atau Los

  1. Pemohon mengajukan permohonan Sewa dan Perpanjangan Sewa Kios dan Los Pasar melalui petugas pengelola pasar setempat;
  2. Petugas pasar menerima berkas pengajuan permohonan;
  3. Surat permohonan diketahui oleh Mantri Pasar setempat bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dan tercatat dalam Buku Register
  4. Permohonan yang telah diketahui Mantri Pasar diajukan ke Bidang Pengelolaan Pasar Seksi Pendapatan
  5. Petugas pelayanan seksi pendapatan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan;
  6. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  7. Pemohon membayar biaya sewa atau perpanjangan sewa sesuai tarif yang telah ditentukan ke Bendahara Penerimaan;
  8. Berkas permohonan dicatat dalam register penerimaan permohonan penerbitan Sewa dan Perpanjangan Sewa Seksi Pendapatan
  9. Surat Keterangan Sewa dan Kartu Bukti Pedagang serta Surat Perjanjian Sewa rangkap dua bermaterai diproses

7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan lengkap (setelah dilakukan verifikasi administrasi), tidak termasuk waktu apabila diperlukan tambahan berkas persyaratan permohonan dan pencocokan fisik di lapangan.

6,64% x luas bangunan x harga satuan bangunan saat ini per m2 x nilai sisa bangunan (%) per tahun x indeks ekonomi

Surat Keterangan Sewa, Kartu Bukti Pedagang, Surat Perjanjian Sewa Rangkap Dua Bermaterai ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan pemohon.

Melalui kotak saran

Melalui petugas pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa dan Perpanjangan Sewa Kios dan Los Pasar"