Standar pelayanan penerbitan akta perkawinan

  1. Pemohon/pengguna layanan datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk pengurusan akta perkawinan dengan memebawa perlengkapan: a. Surat pemberkatan dari Gereja/Wihara
  2. Foto copy KTP kedua mempelai
  3. Foto copy KK kedua mempelai
  4. Foto copy Akta Kelahiran kedua mempelai
  5. Foto copy KTP orang tua kedua mempelai
  6. Photo gandeng 4 x 6 = 3 lembar berwarna

  1. Pemohon/Masyarakat/Pengguna layanan datang ditempat layanan dengan membawa persyaratan dan mengisis Formulir Pencatatan Perkawinan pada Dinas kependududkan dan Pencatatan Sipil;
  2. Petugas pendaftaran memeriksa berkas permohonan dan mencatat pada register akta perkawinan;
  3. Kasie memverifikasi data pemohon dan memaraf kelengkapan data pemohon lalu menyerahkan ke operator computer.
  4. Petugas operator pencetak Akta Perkawinan mencetak Akta Perkawinan sesuai kelengkapan berkas;
  5. Petugas loket pengambilan menyerahkan Akta Perkawinan kepada pemohon/ pengguna layanan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Akta Perkawinan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pencatatn Sipil;
  2. Media Telepon dinas: (0656) 21297
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

       Jln. T. Ben Mahmud No. 140 Lhok Keutapang         Tapaktuan Aceh Selatan

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon  : 0656- 21297

Fax       : 0656- 21297

Email    : dukcapil aceh sltn@yahoo.com

Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store