Standar pelayanan penerbitan akta kematian

  1. Pemohon/pengguna layanan datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan membawa persyaratan : a. SuratKeteranganMeninggaldarikeuchikmengetahuicamatatausuratketerangandariDokter/pukesmas/RS
  2. Foto copy KTP bersangkutan
  3. Foto copy KTP ahliwaris/dua orang saksi
  4. Foto copy Surat Nikah
  5. Foto copy KK
  6. Fotocopy Aktakelahiran/urutananakdalamkeluarga

  1. Pemohon/Masyarakat/Pengguna layanan datangditempat layanan dengan membawa persyaratan.
  2. Petugas loket pendaftaran memeriksa berkas permohonan.
  3. Kasie memverifikasi data pemohon dan memaraf data pemohon serta menyerahkan ke pada operator computer.
  4. Operator Komputer memverifikasi data Akta Kematian pemohonpada data SIAK dan mencetak akta kematian.
  5. Petugas loket pengambilan menyerahkan Akta Kematian kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Kematian

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pencatatan Sipil;
  2. Media Telepon dinas: (0656) 21297
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

       Jln. T. Ben Mahmud No. 140 Kel. Lhok Keutapang         Kec.Tapaktuan Kab.Aceh Selatan

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon  : 0656- 21297

Fax       : 0656- 21297

Email    : dukcapil aceh sltn@yahoo.com

Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store